Jakarta - Dua Kapal tanker bermuatan BBM ilegal ditangkap di Pulau Sabesi Lanal, Lampung. Kedua kapal juga tidak dilengkapi dokumen kelengkapan perjalanan.
Pangarmada I Laksda TNI Yudo Margono mengatakan awalnya Satuan Patroli (Satrol) Lantamal III Jakarta Koarmada I tengah melakukan patroli. Kemudian mencurigai kapal bernama lambung MT Jaya Mukti 1 dan MT Kallyse yang sedang memuat BBM di Perairan Mutun, Teluk Lampung.
"Kita sudah intai berhari-hari di mana kapal ini mengangkut BBM ilegal dari truk di darat kemudian dibawa ke laut. Jadi dari tangki di darat itu dibawa ke laut. Jadi saya belum tahu, tangki ini dari mana," ujarnya di Dermaga Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (27/5/2018).
Baca juga: Penimbun BBM Subsidi 2 Ton Lebih di Jayapura Ditangkap |
Penangkapan terjadi pada Kamis (24/4/2018) pukul 23.30 WIB. Ketika dilakukan pemeriksaan, kapal bermuatan BBM jenis solar yang masing-masing 600 ton dan 200 ton itu tidak dilengkapi dokumen resmi mengenai muatan kapal.
"Karena dia waktu kita periksa, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen kapal, dokumen muatan maupun dokumen pelayaran. Artinya bahan bakar ilegal. Jadi ya kita tangkap dan kita proses," ucap Yudo.
Saat ini kapal sudah bersandar di Dermaga Pondong Dayung, Tanjung Priok, Jakarta. Nakhoda beserta 23 anak buah kapal (ABK) masih diamankan, sementara bahan bakarnya akan diserahkan ke Migas.
Baca juga: TNI Tangkap Anggota Polri yang Diduga Timbun BBM di Jayapura |
|
"Iya perusahaannya akan kita tindak lanjuti siapa. (Kapal) masih ditahan untuk kita mintai keterangan yang menyidik Lantamal III. Minyaknya akan kita serahkan ke migas lelang untuk negara," lanjut Yudo.
Yudo menjelaskan nakhoda beserta ABK terancam akan dikenakan UU pelayaran karena tidak memiliki surat berlayar. Selain mereka juga dijerat UU Migas.
"Kalau kena UU Migas ancaman hukumannya bisa maksimal 4 tahun dan denda Rp 40 miliar. Tapi kalau UU Pelayaran tidak membawa SPB itu maksimal 4 tahun dan denda 600 juta," tutupnya.
(jor/rvk)